Notification

×

INDEKS BERITA

Tag Terpopuler

Mantan Dosen Ajukan Laporan ke Ombudsman RI Terkait Dugaan Penyimpangan Prosedur Pemilihan Ketua STAI Swasta di Padang

Kamis, 20 November 2025 | November 20, 2025 WIB Last Updated 2025-11-20T14:48:58Z


HUGUAHSE, Padang, (SUMBAR)|- Dr. Muhamad Jamil, MA, dosen dan Calon Ketua Masa Bakti 2025–2029 pada salah satu Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) swasta di Kota Padang, telah mengajukan Laporan Pengaduan Dugaan Maladministrasi kepada Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sumatera Barat.

Laporan diajukan sebagai respons terhadap dugaan penyimpangan prosedur dan penyalahgunaan wewenang dalam proses penetapan Ketua STAI, serta penghentian hak-hak akademik dan finansial yang dialami Pelapor.


Laporan tersebut menyebut tiga entitas sebagai pihak terlapor maupun turut terlapor, yaitu:

• Yayasan Tarbiyah Islamiyah Padang – selaku Badan Hukum Penyelenggara Pendidikan.

• STAI YASTIS Padang – sebagai institusi pendidikan tempat Pelapor bertugas.

• Kopertais Wilayah VI Sumatera Barat – sebagai lembaga pembina dan pengawas wilayah.


Menurut kronologi dugaan maladministrasi yang disampaikan jamil

• 29 April 2025: Yayasan menerbitkan peraturan pemilihan Ketua STAI tanpa mencantumkan mekanisme musyawarah mufakat.

• 19 Mei 2025: Rapat verifikasi calon Ketua dialihkan sepihak oleh pihak yayasan menjadi forum musyawarah mufakat, kemudian menetapkan individu lain sebagai Ketua terpilih.

• Pelapor menilai proses tersebut tidak sesuai dengan regulasi resmi yang ditetapkan oleh Yayasan.


Ia juga menyatakan bahwa, setelah penetapan Ketua, ia mengalami pengucilan 

sistematis dan pengabaian hak akademik,

Antara lain dengan:

• Tidak dicantumkan dalam daftar penguji munaqasah (sidang skripsi) pada Agustus 2025.

• Mengajukan pengunduran diri dari institusi pada September 2025 setelah mengalami tekanan internal.

• Permohonan Surat Persetujuan Pindah Home Base ditolak oleh Ketua Institusi Pendidikan melalui pesan WhatsApp tertanggal 29 Oktober 2025.

• Tunjangan Sertifikasi Dosen dihentikan sejak Oktober 2025 tanpa pemberitahuan resmi, yang dinilai sebagai pelanggaran hak konstitusional.


Dalam laporannya, Dr. Muhamad Jamil meminta Ombudsman RI untuk:

• Melakukan pemeriksaan dan tindak lanjut atas dugaan maladministrasi.

• Memberikan rekomendasi penerbitan Surat Persetujuan Pindah Home Base secara sah dan profesional.

• Memastikan pemulihan hak, khususnya pengaktifan kembali Tunjangan Sertifikasi Dosen.

• Merekomendasikan peninjauan ulang atau pembatalan penetapan Ketua STAI Masa Bakti 2025–2029, karena diduga kuat ditetapkan melalui mekanisme yang tidak sesuai ketentuan.


“Langkah ini saya ambil bukan semata untuk kepentingan pribadi, tetapi demi memperjuangkan asas keadilan, transparansi, dan profesionalitas dalam tata kelola pendidikan tinggi Islam. Saya berharap Ombudsman dapat memproses laporan ini secara objektif demi perbaikan sistem,” ungkap jamil. 

(Roni)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update